Notification

×

Iklan

Iklan

| 4/16/2025 12:55:00 PM WIB Last Updated 2025-04-16T05:55:13Z

 






Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Alimudin, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang melarang penggunaan metode open dumping dalam pengelolaan sampah.


Menurut Alimudin, metode open dumping, yakni membuang sampah secara terbuka tanpa perlindungan lingkungan, telah dilarang sejak 2008 karena berdampak negatif terhadap kesehatan dan keselamatan warga. Ia menilai Kota Bekasi harus segera meninggalkan cara usang ini, apalagi kondisi TPA Sumur Batu di Kecamatan Bantargebang sudah overload dan sempat mengalami longsor.




“Sudah saatnya Kota Bekasi berubah. TPA kita tidak bisa lagi menampung sampah dengan cara lama,” tegas Alimudin.


Sebagai solusi, Alimudin mendorong penggunaan metode sanitary landfill, yakni sistem penimbunan sampah yang dilapisi material kedap dan ditutup tanah, agar dampaknya bisa diminimalisir. Ia juga menyebutkan rencana menghidupkan kembali proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang sempat tertunda sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah di Bekasi.


Untuk mewujudkan sistem yang lebih baik, Alimudin menekankan pentingnya dukungan anggaran. Ia menyebut kebutuhan biaya bisa mencapai Rp200 miliar dan menyatakan siap memperjuangkannya agar masuk dalam prioritas APBD.


“Kalau memang ini jadi solusi jangka panjang, harus kita dukung penuh. Soal anggaran, kita pastikan jadi prioritas di DPRD,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update