Jakarta - mediatitikkarya.com - Pemerintah mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik 50% yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Potongan harga ini berlaku selama dua bulan.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengungkapkan kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan daya beli.
Darmawan menjelaskan mekanisme penerapan diskon tarif listrik ini untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar. Untuk pelanggan prabayar, misalnya, jika pembelian token sebesar Rp 100.000, akan menjadi Rp 50.000.
"Tentu saja untuk pelanggan kami yang prabayar, kami langsung menyesuaikan secara otomatis bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100.000 untuk kWh tertentu, nanti hanya tinggal Rp 50.000, separuhnya," kata Darmawan, diikutip dari detikFinance Rabu (18/12/2024).
Untuk pelanggan pascabayar, kata Darmawan, tagihan listrik untuk bulan Januari dan Februari 2025 juga akan disesuaikan secara otomatis. "Kami sudah mempersiapkan WhatsApp number 087771112123 untuk pertanyaan lebih lanjut," ujarnya.
Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA ke bawah dan akan dirasakan oleh sekitar 81,4 juta pelanggan PLN.
"Diskon ini menyasar pada 97% pelanggan rumah tangga kami,
yakni :
* 24,6 juta pelanggan 450 VA,
* 38 juta pelanggan 900 VA,
* 14,1 juta pelanggan 1.300 VA,
* dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA," tutup Darmawan.