Notification

×

Iklan

Iklan

Alimudin, Warga Menolak Hotel Fox, Rekomendasi Komisi 1 Pemberhentikan Pembangunan Sementara.

| 12/18/2024 05:50:00 PM WIB Last Updated 2024-12-19T01:03:23Z

 







Kota Bekasi - mediatitikkarya.com - Komisi 1 DPRD Kota Bekasi akhirnya memanggil beberapa pihak dari unsur pengampuh OPD diantaranya (DPMPTSP, Distaru) hadir pula Camat dan lurah Mustikajaya. dan dari unsur pengurus RW, RT yaitu Endo Kurniadi, Sri Agung Nugroho, Susilo Aji, Wawan Setiawan Hartono di kantor DPRD Kota Bekasi pada Rabu, (18 /12/ 2024), 


Alimudin yang dari awal mengikuti perkembangan serta mengawal agenda audiensi.


" Alhamdulillah Pertemuan bisa dilaksanakan hari ini, hanya sangat disayangkan dari pihak Hotel Fox tidak hadir." Ujar Anggota Komisi 1 DPRD kota Bekasi Alimudin 






Alimudin sebagai legislator dapil 3 (Mustikajaya,Rawalumbu,Bantargebang ) dari fraksi PKS menyampaikan bahwa Kesimpulan dalam pembahasan tersebut dan sesuai regulasi PP nomor 16 Tahun 2021 bahwa syarat utama penyelenggaraan bangunan,harus memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).






"Sampai sekarang Pembangunan Hotel Fox yang berlokasi di RW 028 Perum Mutiara Gading Timur Mustikajaya belum mengantongi ijin PBG ." Tutur Alimudin 






Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum menerbitkan Ijin PBG karena ada satu dokumen yang belum di serahkan yaitu dokument "Surat Pernyataan Kesanggupan Perbaikan Kerusakan Bangunan" yang ditandatangani oleh RT, RW setempat.


"Sehingga Komisi 1 merekomendasikan pemberhentian sementara pembangunan Hotel Fox. " Tutup Alimudin


RED 

×
Berita Terbaru Update