Notification

×

Iklan

Iklan

Alimudin , Desak Pemkot Segera Laksanakan Perda Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minol.

| 12/14/2024 06:21:00 PM WIB Last Updated 2024-12-15T01:54:05Z

 











Kota Bekasi - mediatitikkarya.com - Dalam Rapat Paripurna hari Kamis (12/12/24 ) telah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras di Kota Bekasi


Sebagaimana kita ketahui minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani, rohani, mengancam kehidupan generasi gen Z dan millineal yaitu penerus bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, mendorong adanya tindak kekerasan dan kriminalitas, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang muncul dari efek konsumsi alkohol,sehingga perda ini memberikan kepastian hukum untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat Kota Bekasi, ucap Alimudin




"Untuk itu saya mengajak kepada semua pihak khususnya Pemkot Bekasi untuk bersama membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang Unggul dengan Mengendalikan dan mengawasi Peredaran Minuman Beralkohol." Tegas Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Alimudin.


Dalam hal ini Pemerintah wajib bertindak tegas terhadap pengedar, pemakai dan penjual minuman beralkohol.



Bang Alim Sapaan akrab nya mengajak kepada seluruh Lapisan masyarakat turut Peran serta untuk memberikan informasi adanya penyalahgunaan dan penyimpangan penggunaan Minuman Beralkohol kepada Instansi yang berwenang.



" Ayooo Tindak TEGAS dan turut serta mengawasi kegiatan peredaran dan perdagangan minuman beralkohol,." Ungkap Bang Alim 


Kader Fraksi PKS Kota Bekasi ini menyampaikan bagi masyarakat yang memberikan informasi adanya penyalahgunaan dan penyimpangan akan mendapatkan jaminan dan perlindungan dari Perangkat Daerah yang membidangi Penegakan Peraturan Daerah.


Serta dalam perda ini diatur bagi Setiap Orang atau Badan yang melanggar Hukum, dikenakan Sanksi, jika terbukti mengkonsumsi meminum - minuman beralkohol secara terbuka, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Sanksi Miras sebagai barang bukti pelanggaran yaitu dengan dirampas, dimusnahkan oleh instansi yang berwenang, supaya memberikan efek jera bagi para pelakunya.


RED 




×
Berita Terbaru Update